INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 90/Pdt.G/2026/PA.Tba | Kholina | 1.Rustam Efendi Saragih 2.Ida Rapida |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencabutan Kekuasaan Wali | ||||||
| Nomor Perkara | 90/Pdt.G/2026/PA.Tba | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah ibu kandung yang sah dan wali utama atas anak bernama M. Reyhan Maulana Saragih;
3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Agama Nomor: 102Pdt.P/2024/PA.Kis tentang perwalian anak adalah batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Mencabut status perwalian Tergugat I dan Tergugat II atas anak tersebut;
5. Menetapkan kembali hak perwalian anak berada pada Penggugat sebagai ibu kandung;
6. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan anak kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat;
7. Memerintahkan Tergugat untuk mempertanggungjawabkan segala tindakan hukum atas nama anak selama masa perwalian;
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
