Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2026/PA.Tba 1.ALIA TUNNISA
2.SADDARUDIN MIRZA
3.ZAHIDHA
4.YASIR ARAFAT
5.YASRI
6.NOVIAN VAHLEVI ULVAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2026/PA.Tba
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALIA TUNNISA
2SADDARUDIN MIRZA
3ZAHIDHA
4YASIR ARAFAT
5YASRI
6NOVIAN VAHLEVI ULVAT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rina Astati Lubis, S.HALIA TUNNISA
2Rina Astati Lubis, S.HSADDARUDIN MIRZA
3Rina Astati Lubis, S.HZAHIDHA
4Rina Astati Lubis, S.HYASIR ARAFAT
5Rina Astati Lubis, S.HYASRI
6Rina Astati Lubis, S.HNOVIAN VAHLEVI ULVAT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa ANWAR BED Bin AHMAD MIRZA  telah meninggal dunia pada tanggal 25 Januari 1995 di Tanjung Balai;
3. Menyatakan bahwa REHMAN Bin ANWAR BED telah meninggal dunia pada tanggal 8 Mei 2013 dan meninggalkan 3 (tiga) orang anak yakni :
a. ARFIAN FAHREZA Bin REHMAN
b. REHAN FAHREZI Bin REHMAN
c. NAZWA AURA REHMAN Binti REHMAN
 sebagai ahli waris pengganti almarhum REHMAN;
4. Menyatakan bahwa KALSUM Binti SAID HASAN telah meninggal dunia pada tanggal 16 September 2020 di Tanjung Balai;
5. Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris sah dari almarhum ANWAR BED, yaitu:
a. ALIA TUNNISA Binti ANWAR BED (anak kandung);
b. ALMARHUM REHMAN Bin ANWAR BED (digantikan oleh ARFIAN FAHREZA Bin REHMAN, REHAN FAHREZI Bin REHMAN, NAZWA AURA REHMAN Binti REHMAN sebagai ahli waris pengganti);
c. SADDARUDDIN Bin ANWAR BED  (anak kandung);
d. ZAHIDHA Binti ANWAR BED (anak kandung);
e. YASIR ARAFAT Bin ANWAR BED (anak kandung);
f. YASRI Bin ANWAR BED (anak kandung);
g. NOVIAN VAHLEVI Binti ANWAR BED (anak kandung);
6. Menetapkan ZAHIDHA Binti ANWAR BED  sebagai ahli waris sah, meskipun secara administrasi kependudukan tercatat diasuh oleh kakak kandung Almarhum ANWAR BED Bin AHMAD MIRZA;
7. Menetapkan harta warisan sebagaimana tersebut dalam posita;
8. Menetapkan pembagian harta warisan menurut hukum faraidh sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam;
9. Memerintahkan pembagian harta warisan kepada masing-masing ahli waris sesuai bagian faraidhnya;
10. Menyatakan penguasaan sepihak atas harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya tidak sah menurut hukum;
11. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
 
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak